SURABAYA - Keberadaan Kantor PT. Pansaky Berdikari Bersama atau perusahaan Pansaka, milik Tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, di Jalan kebonsari Manunggal no. 2-B, Surabaya ternyata fiktif. Alamat kantor yang tertera di Website Pansaka maupun SIUPL, justru bangunan warung kopi atau warkop.
Portal@jtv.co.id yang mencoba mencari keberadaan kantor pansaka sesuai website maupun surat ijin usaha penjualan langsung ( SIUPL ) di Jalan Kebonsari Manunggal Elveka no. 2-B, Surabaya tidak menemukan fisik bangunan layaknya kantor.
Bahkan tidak terlihat aktivitas karyawan, justru alamat yang sesuai dengan website perusahaan pansaka, kantor tersebut hanyalah sebuah warung kopi atau warkop.
Ahmad Khoiron, ketua RT 4 yang ditemui dirumahnya pada Kamis (9/3/23) siang, mengatakan selama ini tidak pernah mengetahui ada keberadaan kantor di alamat tersebut.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
"Selama kami disini belum pernah melihat, mendengar dan apalagi melihat aktivitas yang berbau Pansaka. Kalau melihat alamatnya sih, Manunggal Kebonsari memang diwilayah kami cuman tidak pernah tahu ada disana karena tidak ada laporan atau ijin", kata Ahmad Khoiron
Ahmad Khoiron kembali memastikan tidak pernah ada kantor pansaka di wilayahnya.
"Sepengatahuan kami, yakin tidak ada, tapi tidak tahu lagi kalau tidak ijin ke kami", tegasnya
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Diketahui, Pansaka juga mengeluarkan beberapa produk seperti kecantikan hingga susu nutrisi. Karena pada rilis yang digelar di Polda Jawa timur, Rabu (8/3/23) kemarin, Pansaka melalui produk susu nutrisinya disebut - sebut menjadi pintu masuk investasi robot trading ATG yang dijalankan oleh tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, untuk menjerat para korbannya.
Karena dari penjualan robot trading ATG, tersangka berhasil mengajak bergabung 25.000 member, tak hanya dari Indonesia. Namun membernya tersebar di lintas benua seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura ini, tersangka Wahyu Kenzo berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.
Reporter: Bagus Setiawan
Baca Juga : Tak Hanya Luka Fisik, Venna Melinda Alami Trauma Psikis
Editor: Vita Ningrum