LUMAJANG - Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Sampurno (45), mencabut laporan kasus pembacokan dan pengeroyokan yang menimpanya di Polres Lumajang, Senin (20/4/2026).
Pencabutan dilakukan seusai Sampurno melakukan mediasi dengan terduga pelaku pengeroyokan di Polres Lumajang.
Sampurno melalui kuasa hukumnya, Toha meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat dan menghindari kegaduhan berkepanjangan.
Menurut Toha, langkah damai diambil atas pertimbangan kemanusiaan serta demi ketenangan warga desa. Menurutnya, kliennya telah memaafkan para pelaku dan berharap hubungan sosial di tengah masyarakat bisa kembali membaik.
Baca Juga : Kades Tak Tepati Janji Mundur, Warga Blawirejo Demo dan Rusak Fasilitas Balai Desa
"Keputusan damai ini murni atas kesadaran Pak Kades. Beliau legawa memaafkan para pelaku. Sekaligus kami mencabut laporan agar tidak ada dendam antara korban dan pelaku, serta kondisi Lumajang tetap kondusif. Peristiwa ini terjadi karena kesalahpahaman," ujar kuasa hukum korban, Toha.
Meski korban telah mencabut laporan, polisi memastikan penanganan perkara tetap berlanjut. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menegaskan, kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat tersebut bukan delik aduan sehingga proses hukum tetap berjalan tanpa persetujuan korban.
"Pencabutan laporan tidak serta-merta menghentikan perkara yang ada. Proses penyidikan tetap berjalan karena kasus ini bukan delik aduan. Penyidik memiliki kewajiban untuk menuntaskan penanganan perkara ini," ujar Pras.
Baca Juga : 14 Desa di Tulungagung Tanpa Kades Definitif, Baru 9 yang Bisa PAW
AKP Pras Ardinata menambahkan, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari total sepuluh terduga pelaku yang diamankan. Tiga orang lainnya masih dalam proses pendalaman.
Kasus pembacokan terhadap Sampurno terjadi pada Rabu (15/4/2026) lalu di kediamanya di Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan bahu hingga harus mendapat perawatan medis. (*)
Editor : A. Ramadhan



















