Jajaran Satuan Samapta Polresta Banyuwangi berhasil menciduk seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di sela-sela acara kopi darat (kopdar) komunitas Honda CB.
Penindakan ini dilakukan pada Minggu (1/6/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di area Pantai Marina Boom, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Penjual miras ilegal tersebut diketahui bernama Hari Bagus warga Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas menyita 12 botol arak Bali kemasan 600 ml, dengan total 7.200 ml.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, Senin (2/6/2025).
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti miras ilegal langsung dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring),” imbuh Basori.
Selain penindakan terhadap Hari Bagus, anggota Samapta Polresta Banyuwangi juga menerima penyerahan 85 botol miras jenis arak Bali dari petugas yang melakukan razia di pintu masuk Pantai Boom.
“Miras-miras ini juga kita amankan sebagai barang bukti,” tegas Basori.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi