BLITAR - Skandal pungli mencuat di Lapas Kelas II B Blitar. Tiga oknum petugas diduga terlibat praktik jual-beli kamar sel khusus dengan tarif hingga Rp 100 juta per narapidana. Saat ini, ketiganya telah dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah tiga narapidana melaporkan adanya dugaan pungli kepada kepala lapas yang baru. Dari hasil penelusuran, oknum berinisial AK, RG, dan W disebut menawarkan fasilitas kamar sel khusus dengan harga tinggi.
Dalam praktiknya, para napi disebut diminta membayar hingga Rp 100 juta. Namun setelah negosiasi, masing-masing narapidana akhirnya menyetor sekitar Rp 60 juta untuk mendapatkan kamar khusus selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi, membenarkan adanya dugaan pelanggaran tersebut. Ia menyebut kasus ini terjadi pada akhir 2025 dan kini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiayaan Sesama Napi
Dari tiga oknum tersebut, dua di antaranya merupakan sipir yang kini telah dipindahkan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur untuk diperiksa. Sementara satu lainnya yang menjabat sebagai kepala keamanan lapas masih dalam masa pendidikan.
Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran, termasuk praktik pungli yang mencoreng institusi pemasyarakatan. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri

















