BANDUNG - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur meminta agar masyarakat waspada terkait peredaran uang palsu jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari, mengatakan, tradisi masyarakat yang membagikan THR kepada saudara di Hari Raya Idul Fitri akan dimanfaatkan pelaku untuk menjadikan bisnis jasa tukar uang.
"Para pelaku penukaran uang ini sebelumnya sudah melakukan penukaran uang terlebih dahulu di BI. Mereka lalu melakukan penimbunan dan setelah terkumpul banyak, uang tersebut dijadikan bisnis jasa penukaran uang," ujarnya dalam Media Gathering di Bandung, Jum'at (13/2/2026).
Agar tidak menjadi korban uang palsu, Fenty mengajak masyarakat untuk melakukan penukaran uang di Bank Indonesia atau Bank yang telah ditunjuk BI dengan nominal tertentu.
"Praktik penukaran uang yang tidak berwenang dinilai bisa melanggar hukum apalagi hal tersebut dianggap merugikan masyarakat," terangnya.
Untuk mengetahui ciri uang asli, lanjut Fenty, masyarakat bisa melakukan dengan metoe 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
"Uang asli memiliki warna cerah, terasa kasar pada bagian tertentu (cetak timbul), terdapat tanda air (watermark) pahlawan, benang pengaman dan gambar saling isi (rectoverso) serta memendar di bawah sinar ultraviolet," pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Timur Rifki Ismail juga menyatakan bahwa penukaran uang dengan membayar sejumlah nominal tertentu juga tidak sesuai dengan syariat Islam.
Rifky juga mengajak masyarakat lebih mencintai rupiah dengan cara tidak dilipat lipat hingga menyebabkan lecek. uang rupiah tetap bisa sebagai alat pembayaran asalkan tidak dalam kondisi sobek, ataupun rusak berat.
Kriteria uang yang dapat ditukarkan meliputi kondisi rusak berat, seperti robek, berlubang, terbakar sebagian, atau mengalami cacat signifikan sehingga menyulitkan identifikasi keaslian dan nominalnya. Sementara itu, uang palsu dipastikan tidak dapat ditukar dalam kondisi apa pun.
BI juga mengingatkan bahwa layanan penukaran uang rusak tidak mencakup konversi mata uang asing ke dalam rupiah.
Melalui imbauan ini, BI Jawa Timur berharap masyarakat lebih bijak memanfaatkan layanan resmi serta tidak tergiur praktik penukaran ilegal yang kerap marak menjelang momentum hari besar keagamaan. (*)
Editor : Ferry Maulina



















