KOTA MADIUN - Menjelang peringatan HUT ke-80 PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada 28 September 2025 sekaligus memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 17 September 2025, KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum kolaborasi untuk mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat konektivitas serta mendorong pembangunan bangsa. Menurutnya, sektor perkeretaapian merupakan salah satu tulang punggung utama mobilitas dan pertumbuhan Indonesia.
“Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya, Jumat (17/9/2025).
Sosialisasi digelar serentak di 59 titik Daop dan Divre seluruh Indonesia. Di wilayah Daop 7 Madiun, kegiatan dipusatkan di JPL Nomor 138 Kota Madiun, serta di JPL Nomor 290 antara Stasiun Susuhan–Minggiran, JPL Nomor 288, dan JPL Nomor 287 antara Stasiun Kediri–Susuhan.
Baca Juga : Jelang HUT ke-80, KAI Ajak Warga #BERTEMAN di Perlintasan Sebidang
Kegiatan melibatkan jajaran manajemen KAI Daop 7 Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, TNI, dan Polri. Bentuk kegiatan di antaranya pembagian suvenir berisi flyer imbauan keselamatan, pembentangan spanduk, hingga penyampaian imbauan langsung kepada pengguna jalan. KAI juga mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lalu Jalan).
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan #BERTEMAN. Pastikan kondisi aman sebelum menyeberang perlintasan sebidang. Ini langkah sederhana namun sangat vital untuk menghindari kecelakaan,” imbuh Zainul.
Selain sosialisasi, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat terkait Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Baca Juga : Waspada Rekrutmen Palsu, KAI Imbau Masyarakat Jangan Tertipu
Zainul berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api tetap terjaga.
Editor : JTV Madiun