SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya menandatangani perjanjian kerjasama bidang keamanan. Kerjasama kedua lembaga Negara ini dimulai dengan gelaran Apel Kesiapan Pasukan di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (9/7/2025) pagi.
Apel kesiapan dipimpin Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A dan Kepala Kejati Jatim, Kuntadi. Apel diikuti pimpinan Kodam V Brawijaya dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Pangdam Mayjend TNI Rudy Saladin menyampaikan bahwa kerjasama ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan bentuk implementasi konkret dari semangat kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Selain itu, perjanjian ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis, mengingat Kejaksaan dan TNI memiliki ruang tugas berbeda namun saling melengkapi.
“Kolaborasi ini sangat penting, khususnya dalam aspek pengamanan penegakan hukum, perlindungan terhadap aparat penegak hukum, serta penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional,” ujarnya.
Seusai apel kesiapan, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin mengatakan, bahwa kegiatan ini digelar untuk mengecek kesiapan personel dan perlengkapannya.
“Acara kali ini kita melaksanakan apel gelar kesiapan personel dan material. Semua unsur TNI yang ada di Jawa Timur turut hadir, termasuk satuan-satuan perwakilan dari tiap matra. Tujuannya untuk mengecek, memeriksa, serta memastikan kesiapan personel dan perlengkapan apabila dibutuhkan untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan,” ujarnya.
Keterlibatan TNI, kata Pangdam, merupakan tindaklanjut dari instruksi pimpinan TNI yang diatur secara resmi.
“Sudah ada dasar hukum yang mengatur, yakni Surat Telegram Panglima TNI Nomor 422 Tahun 2025 tertanggal 5 Mei 2025, dan Surat Telegram Kasad Nomor 1192 tanggal 6 Mei 2025,” jelas Pangdam.
Tak hanya itu, Pangdam mengungkapkan jika koordinasi dan sinergitas tersebut nantinya akan diperkuat dengan adanya perjanjian kerjasama secara teknis dengan Kajati Jatim.
“Pada intinya, kami (TNI) di jajaran siap membantu kapanpun ketika dibutuhkan. Tentu, itu semua sesuai dengan permintaan dan koridor hukum yang berlaku,” jelas Mayjen TNI Rudy.
Pangdam TNI Mayjend Rudy Saladin menambahkan, nantinya Kodam V Brawijaya akan menerjunkan satu pleton untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, atau sekitar 30 personil. Kemudian satu regu, sekitar 10 prajurit untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur. (*)
Editor : M Fakhrurrozi