SIDOARJO - Sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat Puji Triasmoro, Eks Kepala Kejari Kabupaten Bondowoso dan Alexander Silaen, Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/2/2024) siang.
Selain terdakwa Puji dan Alex Silaen, sidang yang digelar secara online juga menyidangkan dua terdakwa pemberi suap dari pihak swasta yakni Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Wawan Yunarwanto mendakwa Puji dengan Pasal Kumulatif atau dua pasal sekaligus.
Kedua pasal tersebut adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Sidang Lanjutan OTT KPK, Eks Kajari Bondowoso Minta Uang Rp. 250 Juta Untuk Hentikan Penyelidikan
"Terdakwa Puji diduga menerima suap atas pengurusan perkara yang sedang ditangani mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso dan melibatkan pihak swasta, yakni terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy S setyawan selaku pengendali CV Wijaya Gemilang," kata Wawan.
Mantan Kajari Lingga Riau itu juga didakwa menerima suap Proyek Strategis Daerah (PSD) dan Legal Assistant Pemkab Bondowoso senilai Rp 775 Juta. Nominal Rp 775 Juta tersebut dibagi dalam dua tahap yakni bersama Kasipidsus Alexander dengan nilai suap sekitar Rp 445 juta dan suap pribadi sekitar Rp 250 juta dari sejumlah pihak dalam pengurusan PSD Bondowoso dan legal assistant.
"Jadi dalam dakwaan juga ada penjelasan fakta mengenai PSD. Proyek di situ dihadiri Kasi intel, Kasi Datun, ada juga di situ Bupati Bondowoso, juga ada inspektorat daerah. Di situ membahas mengenai PSD. Kemudian, tindak lanjutnya, akhirnya ada pengamanan untuk PSD," terangnya.
Wawan menerangkan, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, tercatat dalam daftar hadir rapat pembahasan PSD Kabupaten Bondowoso. Antara lain pejabat utama dari Kejari Bondowoso, seperti Kasiintel, Kasipidsus dan Kasidatun, lalu Kepala Dinas PSBK Bondowoso, serta beberapa pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bondowoso.
Atas dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa tak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ni Putu Sri Indayani akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Rencananya, KPK akan menghadirkan 49 saksi dalam sidang dugaan suap ini.
Diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, pada 15 November 2023.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Puji Triasmoro, Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua orang swasta yakni pemegang kendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi