SURABAYA - Praktisi hukum Abdul Malik memuji langkah cepat dan sigap aparat kepolisian dalam menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka kasus kekerasan verbal terhadap siswa SMA Gloria.
Abdul Malik mengapresiasi kerja cepat Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berhasil mengamankan Ivan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024).
Namun, ia juga menekankan agar pihak pelapor tetap menjaga integritas proses hukum, perdamaian boleh terjadi namun proses hukum harus tetap berjalan agar ditangani secara adil oleh pihak kepolisian.
Menurut Abdul Malik, Restorative Justice (RJ) sah digunakan untuk meringankan hukuman, tetapi tidak boleh menghapuskan hukuman pelaku.
Baca Juga : PN Surabaya Masih Gelar Sidang Online, Praktisi Hukum Sebut Merugikan Terdakwa
"RJ itu hanya sebatas meringankan hukuman, bukan membebaskan tersangka dari pertanggungjawaban hukum. Kepolisian harus tetap mempertahankan kinerjanya yang sudah baik agar tidak mengecewakan masyarakat," ujarnya, Jumat (15/11/2024).
Abdul Malik juga mendorong agar kasus ini dikembangkan lebih lanjut, ia juga menyoroti langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah memblokir belasan rekening milik Ivan Sugianto, yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha hiburan malam.
"Pemblokiran rekening oleh PPATK ini adalah pintu masuk. Kepolisian harus melakukan tracking terhadap jaringan yang terlibat dengan Ivan, termasuk melacak data di ponselnya. Apalagi, pelaku sempat berniat kabur, yang memungkinkan dia dikenai pasal berlapis," tambahnya.
Abdul Malik berharap kepolisian mampu menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
"Masyarakat tentunya menanti keadilan, dan keadilan itu hanya bisa tercapai jika hukum ditegakkan tanpa kompromi," tutup Abdul Malik.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe