JAKARTA - Otoritas penerbangan Israel secara resmi memperketat aturan operasional penerbangan bagi seluruh maskapai asing yang hendak memasuki wilayah udaranya. Kebijakan tegas ini diberlakukan secara ketat setelah terjadinya insiden pelarangan pendaratan terhadap pesawat kargo Ethiopian Airlines yang membawa pilot berkewarganegaraan Indonesia pada Rabu (14/10/2026).
Insiden penolakan tersebut bermula ketika pihak maskapai Ethiopian Airlines baru menyerahkan daftar dokumen awak kabin setelah pesawat lepas landas dari bandara di Addis Ababa. Setelah dilakukan verifikasi oleh pihak intelijen dan Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa salah satu pilot merupakan warga negara dari wilayah yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
Larangan Mendarat dan Prosedur Keselamatan
Akibat temuan tersebut, pejabat keamanan dan otoritas penerbangan terkait langsung menginstruksikan penerbangan kargo yang telah mengudara selama satu jam itu untuk segera berbalik arah. Instruksi putar balik di tengah jalan ini dikeluarkan demi menjaga kedaulatan serta keamanan sistem penerbangan di wilayah tujuan.
Baca Juga : Amnesty Desak AS Bertindak, Minta Netanyahu Ditangkap
Dalam proses kembali menuju bandara keberangkatan di Ethiopia, pesawat kargo tersebut diharuskan membuang sebagian bahan bakar ke area laut lepas. Prosedur fuel dumping tersebut dilakukan guna mengurangi beban pesawat agar dapat melakukan pendaratan darurat secara aman sebelum digantikan oleh awak penerbang lain.
Evaluasi Ketat Menyusul Insiden Keamanan
Langkah pengetatan aturan dan pemeriksaan terhadap maskapai asing ini merupakan imbas langsung dari evaluasi menyeluruh atas insiden keamanan penerbangan yang terjadi sebelumnya. Otoritas terkait menilai perlu adanya mekanisme kontrol yang lebih kuat bagi setiap penerbangan yang menuju Tel Aviv.
Baca Juga : 9 WNI Relawan Kemanusiaan Gaza yang Dicegat Militer Israel Dipulangkan ke Indonesia
Pemerintah secara tegas melarang seluruh operator maskapai menugaskan awak pesawat yang berasal dari negara-negara yang tidak memiliki ikatan diplomatik resmi. Regulasi ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi risiko serta ancaman keamanan di udara.
Otoritas penerbangan sipil juga memastikan bakal menggelar inspeksi dan evaluasi kelaikan secara berkala kepada setiap maskapai internasional. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh prosedur pengamanan penerbangan telah diterapkan secara konsisten dan transparan. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe




















