SURABAYA - Unit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pelaku pengancaman dan pelecehan seksual, kirim foto "Anu" yang dilaporkan oleh korbannya, NRS (27).
AP diamankan anggota Unit Subdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim di rumahnya, di kawasan Kebraon, Surabaya, Sabtu (18/5/2024).
Usai ditangkap, pemuda berusia 29 ini langsung dibawa ke Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan. AP tak bisa menyangkal saat polisi menunjukkan bukti laporan korban.
Kasubdit V Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, membenarkan telah mengamankan AP, di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga : Seorang Dukun di Pamekasan Cabuli Pasiennya di Area Pemakaman
"Benar, kita sudah amankan AP dirumahnya. Anggota telah memeriksa yang bersangkutan beserta barang bukti handphone miliknya. Pelaku juga mengaku telah mengirim foto tersebut," kata AKBP Charles Tampubolon.
AKBP Charles Tampubolon menambahkan, tersangka merupakan teman SMP korban NRS. Rupanya, AP memendam perasaan terhadap korban sudah lama dan pernah menyatakan suka, tapi ditolak oleh korban.
"Karena cinta ditolak oleh korban, AP terus mengejar korban, bahkan melakukan teror dan melakukan ancaman dengan mengirimkan foto "anu" kepada korban dalam waktu cukup lama," ujarnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dokter Masuk Tahap Penyidikan
Tersangka AP melakukan aksinya sejak 2016 hingga 2024, hampir 10 tahun.
Selanjutnya, setelah mengamankan terduga pelaku, polisi akan menahan AP untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan memeriksa kejiwaan pelaku. (*)
Editor : Bagus Setiawan