Menu
Pencarian

Ibu Terlantar di Madinah Diduga Jadi Korban Penipuan Visa Haji, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Pamekasan

JTV Madura - Selasa, 20 Mei 2025 15:12
Ibu Terlantar di Madinah Diduga Jadi Korban Penipuan Visa Haji, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Pamekasan
Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mawardi. (Foto: Abdurrahman Fauzi)

PAMEKASAN - Beberapa waktu lalu video seorang ibu-ibu mengaku warga Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terlantar di madinah beredar luas di media sosial.

Ibu itu menggunakan pakaian serba hitam dan tampak kebingungan . Diduga ibu itu berangkat haji ke tanah suci dengan membayar sekitar Rp 130 juta kepada salah satu travel dengan dijanjikan haji plus. Namun, sesampainya di tanah suci ibu terkesan tidak terurus.

Setelah video itu viral, ibu itu kemudian dibawa ke salah satu hotel di wilayah setempat. Terbaru ada klarifikasi video dari si ibu itu yang dituntun oleh seseorang yang merekam.

Perempuan paruh baya yang belakanga diketahui bernama Rusmiati itu mengatakan bahwa dirinya tidak terlantar. Namun terpisah dari rombongan. Visa yang digunakan untuk berangkat tidak diperinci tetapi diklaimnya keberangkatan dirinya bukan memggunakan visa ziarah maupun umroh.

Baca Juga :   Arab Saudi Tak Kasih Ampun Pelanggar Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Mekkah

“Kami terpisah dengan rombongan karena tidak memiliki HP. Sekarang sudah berkumpul lagi bersama rombongan,” kata ibu Rusmiati dalam video lanjutan yang tersebar.

Sementara Kepala kantor Kemenag Pamekasan Mawardi mengatakan bahwa ibu-ibu yang viral itu bukan jemaah haji yang diberangkatkan secara resmi oleh Kemenag RI. Hal dipastikan setelah dilakukan pengecekan identitas. Nama ibu tersebut tidak ada dalam daftar haji reguler.

“Untuk ibu-ibu yang viral di media sosial itu bukan bagian dari jemaah haji reguler yang diberangkatkan secara resmi oleh Kemenag RI. Ini diketahui setelah dilakukan pengecekan,” kata Mawardi, Selasa (20/5/2025)  

Baca Juga :   30 WNI Termasuk Asal Madura Nekat Berhaji Pakai Visa Ziarah, Terancam Dideportasi dan Denda Rp 448 Juta

Kemenag menduga keberangkatan ibu Rusmiati itu menggunakan visa non haji. Praktik semacam itu sangat disayangkan karena akan menjebak masyarakat awam berhaji tanpa antre.

“Aturan di Arab Saudi visa non haji tidak diperbolehkan menjalankan ibadah haji,” ucapnya

Mawardi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati atas tawaran perjanjian haji atau umrah yang tidak jelas atau melalui cara instan yang tidak resmi.

Baca Juga :   Embarkasi Surabaya Kebut Visa Haji, 6.800 Dokumen Lagi Masih Diproses

“Apabila masih ragu bisa menanyakannya langsung ke kantor kemenag setempat,” imbuhnya. (Abdurrahman Fauzi)

 

Editor : JTV Madura





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.