BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar membongkar 10 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar pil dobel L.
Ibu rumah tangga berinisial AWS itu diamankan setelah polisi menemukan bukti keterlibatannya dalam peredaran pil dobel L kepada masyarakat. Kepada penyidik, AWS mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis terlarang tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap dua kasus yang masuk dalam target operasi (TO). Sementara delapan kasus lainnya merupakan non-target operasi (non-TO), yang terdiri atas enam kasus peredaran sabu-sabu dan dua kasus peredaran pil dobel L.
Dari dua kasus target operasi, petugas menyita 3,44 gram sabu-sabu dan 10.748 butir pil dobel L.
Sementara dari delapan kasus non-target operasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,81 gram sabu-sabu, 13.825 butir pil dobel L, serta 372 botol minuman keras.
Kapolres Blitar AKBP Ardhya Zul Hasbih Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Blitar.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Ardhya.
Polres Blitar memastikan proses pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Blitar. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri

















