YOGYAKARTA - Memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar diskusi terpumpun Penguatan Fiqih Disabilitas Psikososial, di Pondok Pesantren Bumi Cendikia, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (13/10/2025).
Diskusi menghadirkan Staf Khusus Menteri Sosial RI, Ishaq Zubaedi Raqib, Dr. H. Hilmy Muhammad, MA Anggota DPD RI dan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, staf khusus Menteri Sosial RI, Ishaq Zubaedi Raqib mengatakan, forum diskusi ini menjadi dialog yang berkontribusi pada pemahaman keagamaan dalam nilai-nilai yang inklusi.
"Fiqih Disabilitas Psikososial sebagai pendekatan serta integrasi nilai keagamaan untuk membangun pemahaman dan kesadaran agar lebih adil, ramah dan inklusif," ucapnya.
Baca Juga : Fatimah Kembali Bersama Ibunya, Berkat Kebijakan Reunifikasi Jemaah Haji
Ishaq menambahkan, kegiatan ini juga memberikan penegasan bahwa Islam memiliki syariat dalam konteks hukum Islam yang menempatkan hal yang adil dan setara bagi para penyandang disabilitas.
"Terdapat riwayat, ketika sahabat Abdullah Ibnu Umi Maktum mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk memohon bimbingan, namun tidak mendapat tanggapan segera dari Nabi Muhammad SAW, kemudian, turun Surat ‘Abasa sebagai peringatan agar Nabi Muhammad SAW memperhatikan Abdullah Ibnu Umi Maktum (sahabat dengan disabilitas Netra). Ayat ini terkait dengan Penyandang Disabilitas sebagai bentuk afirmasi dan Eklektik dari Allah, bahwa Allah yang menciptakan, Allah pula yang memberi panduan terkait itu," paparnya.
Baca Juga : Komisi XIII DPR RI Dorong Komnas Disabilitas Buka Blokir Anggaran
Sementara itu, Dr. H. Hilmy Muhammad, MA Anggota DPD RI menjelaskan bahwa Kajian Fiqih Disabilitas Psikososial menegaskan bahwa Islam adalah ajaran agama fitrah, bahwa agama itu harus 'Mulahajata' yakni memenuhi segala hajat termasuk psikososial.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah mengatakan satu dari tiga remaja di dunia mengalami kesehatan mental.
"Berdasarkan data Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) menunjukan satu dari tiga remaja (34,9%) atau setara 15,5 juta remaja mengalami masalah kesehatan mental," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, data World Health Organization (WHO) mengungkapkan 3,9% remaja pernah melakukan percobaan bunuh diri.
"Data WHO menunjukan bahwa Indonesia memiliki persoalan yang serius terkait dengan kesehatan mental atau darurat mental. Keputusan bunuh diri yang terjadi bukan karena hambatan induvidu semata tetapi juga hambatan lingkungan yaitu support sistemnya, dan hal ini membutuhkan pendekatan bukan hanya dari sisi medis dan sosial tetapi juga pendekatan keagamaan yang dapat menjadi mitigasi selain dari hal-hal yang bersifat rujukan syariat keagamaan," pungkasnya.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan Konsep Ahliyah sebagai Pandangan Fikih Islam tentang ODGJ yang merupakan Hasil Bahtsul Masail Muktamar NU ke-34.
"Pembahasan ODGJ masuk dalam konsep Ahliyah yaitu ahliyyah al-ada’ (kepatutan melaksanakan kewajiban) utamanya terkait dengan jenis Naqish ahliyyah al-ada’ yaitu manusia yang memiliki kepatutan bertindak namun tidak sempurna, yang termasuk dalam golongan ini adalah anak (shabiy) dalam masa tamyiz sebelum mencapai baligh dan orang yang kecakapan nalar (akal)nya lemah (ma’tuh)," terangnya.
KH Sarmidi menambahkan, yang termasuk ODGJ kategori naqish ini adalah orang dengan gangguan jiwa menengah (junun menengah) yang kecakapan nalar (akal)nya sedang dalam kondisi lemah (ma’tuh) akibat gangguannya.
Sekedar diketahui, Komisi Nasional Disabilitas merupakan lembaga yang memiliki tugas dalam pemantauan, evaluasi dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. (*)
Editor : Arif Junaidi