SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf khusus, Ishfah Abidal Aziw atau Gus Alex sebagai tersangka.
Penetapan Eks Menag Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka oleh KPK, mendapat apresiasi masyarakat. Namun, masyarakat mendesak KPK untuk membongkar aliran dana kuota haji.
"KPK harus berani membongkar aliran dana kuota haji secara transparan ke publik. Keterbukaan informasi akan menjaga kepercayaan publik kepada KPK," ujar Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI) HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy di Surabaya, Sabtu (10/1/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Lilur ini optimis kasus korupsi kuota haji tidak hanya menyeret Gus Yaqut dan Gus Alex, namun ada tersangka lain penerima uang haram tersebut.
Baca Juga : Silaturahim PBNU di Tebuireng Selesai, Gus Yahya Terbuka untuk Islah
"Saya yakin penyidik KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengantongi bukti kuat terkait pergerakan uang korupsi kuota haji itu," paparnya.
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) ini mengungkapkan warga NU mendukung upaya KPK, termasuk bila ada kyai NU yang terlibat dalam korupsi kuota haji.
"Saya sebagai warga NU anti kyai munafik tentu mendukung langkah hukum KPK membongkar aliran dana korupsi kuota haji, termasuk bila ada keterlibatan Gus Yahya (Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, red) atau tokoh NU lainnya," tegasnya.
Baca Juga : KH Miftachul Ahyar Pastikan Gus Yahya Bukan Ketum, Bentuk Tim dan Siapkan Muktamar
Diketahui, Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Langkah ini melanggar UU Haji. Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















