JAKARTA - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengaku melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/10/2026).
Gus Lilur menyebut laporan tersebut memuat dugaan alur pemberian uang untuk memengaruhi dukungan dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) hingga pemilihan Rais Aam PBNU. Ia juga mengaku berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk mengatur pengembalian uang yang disebut sebagai riswah atau suap oleh sejumlah pengurus NU.
Menurut Gus Lilur, laporan awal itu belum secara khusus memidanakan individu tertentu. Dokumen tersebut, kata dia, berisi kronologi, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan transaksi.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya.
Baca Juga : Tiga Langkah Sempurnanya Risywah
Ia berharap pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang dapat menyerahkannya melalui mekanisme yang diterima KPK, sehingga dana tersebut bisa ditangani sebagai bagian dari proses penelusuran dugaan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi terverifikasi mengenai hasil telaah KPK atas laporan yang disebut disampaikan Gus Lilur pada 12 Oktober tersebut.
Sebut Ada Tiga Tahap Transaksi
Baca Juga : Nusron Wahid Tak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Dalam keterangannya, Gus Lilur memaparkan dugaan transaksi yang menurutnya berlangsung dalam tiga tahap, yakni pemberian uang muka pertama, pembayaran lanjutan, dan pelunasan menjelang atau selama Muktamar NU di Jombang.
Tahap pertama, menurut klaimnya, berlangsung melalui pertemuan dengan sejumlah pengurus NU di beberapa wilayah. Ia menyebut sejumlah kota dan provinsi sebagai lokasi mobilisasi pengurus, termasuk Jakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, serta beberapa wilayah di Sulawesi.
Tahap kedua disebut berlangsung di sejumlah hotel di Surabaya, termasuk Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Baca Juga : KPK Periksa Nusron Wahid Terkait Dugaan Korupsi ATR/BPN
Sementara tahap ketiga, menurut Gus Lilur, berlangsung di Jombang melalui Hotel Fatma dan posko yang disebut berkaitan dengan Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.
Gus Lilur mengeklaim pemberian uang tersebut berkaitan dengan arahan memilih paket nama anggota AHWA tertentu dan upaya memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Ia juga menyebut Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Nusron Wahid, serta sejumlah orang yang diklaim sebagai tim sukses dalam rangkaian dugaan tersebut.
Namun, seluruh rangkaian transaksi dan dugaan keterlibatan nama-nama itu masih memerlukan pembuktian. Keterangan Gus Lilur belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan sumber dana yang dituduhkan.
Daftar Paket AHWA Berbeda dengan Hasil Akhir
Gus Lilur menyebut terdapat paket sembilan nama yang menurutnya diarahkan untuk dipilih dalam proses penjaringan anggota AHWA.
Namun, daftar yang disebut Gus Lilur berbeda dengan hasil resmi Muktamar ke-35 NU. Berdasarkan rekapitulasi nasional yang diumumkan pada 30 Agustus 2026, sembilan anggota AHWA terpilih adalah KH Nurul Huda Djazuli, TGK KH Nuruzzahri Yahya, AG Dr KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, Prof KH Said Aqil Siroj, dan Dr KH Abun Bunyamin.
Dalam rekapitulasi tersebut, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, disusul TGK KH Nuruzzahri Yahya dengan 477 suara. Sementara KH Miftachul Akhyar berada di urutan keempat dengan 350 suara.
Setelah terpilih, sembilan anggota AHWA bermusyawarah dan menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026–2031.
Gus Lilur menduga rangkaian pemberian uang yang ia paparkan bertujuan memengaruhi proses tersebut. Ia mengatakan akan kembali mendatangi KPK untuk menyampaikan laporan lanjutan yang secara khusus menyebut empat nama, yakni Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung.
Rencana tersebut merupakan pernyataan Gus Lilur. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan suap atau terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Kaitkan dengan Kasus Korupsi ATR/BPN
Dalam laporannya, Gus Lilur juga mengaitkan dugaan aliran dana Muktamar dengan perkara korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK memang menangani perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tangkap tangan pada September 2026, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Namun, penyitaan uang dalam perkara ATR/BPN tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan dengan dugaan transaksi dalam Muktamar NU. Klaim Gus Lilur mengenai sumber dana harus diuji melalui penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Forum tersebut menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Gus Lilur menyebut laporan yang disampaikan pada 12 Oktober sebagai tahap awal. Ia berencana melanjutkan langkah hukum dengan menyerahkan laporan yang lebih spesifik terhadap pihak-pihak yang dituding terlibat.
Pembuktian dugaan jual beli suara tersebut kini menjadi persoalan utama. Keterangan pelapor, dokumen transaksi, penelusuran aliran dana, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pemilihan di Muktamar NU ke-35. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















