Menu
Pencarian


Dimediasi Polisi, Kasus Lempar Anak Kucing di Rusunawa Probolinggo Berakhir Damai

Farid Fahlevi - Selasa, 13 Oktober 2026 16:30
Dimediasi Polisi, Kasus Lempar Anak Kucing di Rusunawa Probolinggo Berakhir Damai
Dimediasi polisi kasus pelembaran anak kucing berakhir damai. (Foto: Farid Fahlevi)

PROBOLINGGO - Kasus pelemparan anak kucing dari lantai lima Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bayuangga, Kota Probolinggo, yang videonya viral di media sosial, berakhir damai. Pelaku bernama Angga dan pemilik kucing, Nofiah, sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah dimediasi oleh Polsek Kademangan, Selasa siang (13/10/2026).

Dalam mediasi yang dipimpin Kapolsek Kademangan, Kompol Suharsono, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari penyelesaian atas peristiwa yang menuai kecaman masyarakat tersebut.

Proses mediasi sempat berjalan alot. Angga dan Nofiah awalnya belum menemukan titik temu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, setelah melalui pembicaraan bersama, keduanya akhirnya sepakat berdamai.

Kesepakatan itu juga mempertimbangkan bahwa Angga dan Nofiah tinggal di lingkungan rusunawa yang sama. Keduanya diharapkan dapat kembali hidup berdampingan sebagai tetangga tanpa perselisihan.

Dalam pertemuan tersebut, Angga secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Nofiah selaku pemilik kucing. Ia juga meminta maaf kepada para pecinta kucing di seluruh Indonesia.

Permohonan maaf tersebut disampaikan setelah video pelemparan anak kucing dari lantai lima rusunawa beredar luas di media sosial dan mendapat perhatian publik.

Angga mengakui perbuatannya dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian. Ia menyampaikan penyesalan atas tindakannya yang telah memicu kemarahan masyarakat, khususnya para pencinta hewan.

"Saya meminta maaf kepada pemilik dan pencinta hewan khususnya kucing, karena telah melempar anak kucing hingga mati," katanya singkat.

Selain meminta maaf, Angga dan Nofiah juga menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk kesepakatan pemberian ganti rugi.

Kapolsek Kademangan, Kompol Suharsono, menjelaskan bahwa kesepakatan damai tercapai setelah kedua belah pihak menjalani mediasi.

"Salah satu pertimbangannya adalah Nofiah selaku pemilik kucing tidak menuntut agar persoalan tersebut dilanjutkan," katanya.

Menurut Suharsono, hubungan bertetangga di lingkungan rusunawa juga menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara tersebut.

"Kedua bertetangga, pemilik kucing tinggal di lantai 4, sedangkan pelaku pelempar kucing tinggal di lantai rusunawa,"tambahnya.

Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak membuat surat pernyataan damai bermaterai.

"Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi keduanya untuk menyelesaikan persoalan dan menjaga hubungan baik setelah peristiwa tersebut," pinta kapolsek.

Polisi berharap penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat mencegah munculnya perselisihan serupa di kemudian hari.

"Kami berharap seluruh penghuni rusunawa dapat menjaga kerukunan dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana apabila terjadi perselisihan di lingkungan tempat tinggal mereka," tutupnya.

Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya memperlakukan hewan dengan baik serta menyelesaikan persoalan tanpa melakukan tindakan yang dapat membahayakan makhluk hidup. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.