LUMAJANG - Seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tempursari, Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terhadap siswanya. Pelaku, bernama Jumaidi (35), diduga memperlihatkan alat kelaminnya melalui video call WhatsApp kepada murid kelas enam SD.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan rekaman video tak senonoh dari pelaku. Geram atas tindakan tersebut, wali murid bersama warga mendatangi sekolah dan langsung menginterogasi pelaku.
Polisi kemudian mengamankan pelaku. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan motifnya masih dalam penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Austin Silitonga)
Baca Juga : Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Warga Diminta Waspada
Editor : M Fakhrurrozi