JEMBER - Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka memberantas rokok ilegal digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Malang di Gedung Bakorwil V Jember.
Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai latar belakang, di antaranya mahasiswa, personel TNI-Polri dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas, anggota Linmas, tokoh masyarakat, siswa, serta relawan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat terkait berbagai pemahaman mengenai cukai, di antaranya manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kesejahteraan masyarakat, pentingnya cukai bagi negara dan masyarakat, serta literasi pemberantasan rokok ilegal yang disampaikan melalui talkshow.
Melalui kegiatan ini, gerakan Gempur Rokok Ilegal diharapkan dapat diikuti seluruh kalangan masyarakat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta. Mereka menilai materi yang disampaikan sangat bermanfaat, menambah wawasan, serta menyadarkan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kini, berbagai modus pendistribusian rokok ilegal semakin beragam dan kompleks. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting guna menekan peredaran rokok ilegal.
Editor : JTV Jember



















