SURABAYA - Kasus kakak melaporkan adik kandungnya ke polisi terjadi di Surabaya. Tedjo Kusumo Santoso, pengusaha toko bangunan (galangan) di Jalan Kendangsari Industri Surabaya melaporkan adik kandungnya bernama Tedjo Kusumo Latif ke Polrestabes Surabaya karena diduga menggelapkan uang Rp 435 juta.
Kasus dugaan penggelapan uang ini terjadi saat Tedjo Kusumo Latif bekerja sebagai kasir di toko galangan milik sang kakak. Diduga saat itu, sang adik menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 435 juta.
Tedjo Kusumo Santoso mengaku tidak berniat melaporkan adik kandungnya ke Polisi, Tetapi kesabarannya habis, sewaktu Tedjo Kusumo Latif mengusir dia dan keluarganya dari toko bangunan miliknya yang juga menjadi tempat tinggalnya.
"Tanah dan toko bangunan itu saya beli dari hasil keringat saya selama puluhan tahun, dan saya mempercayakan pada adik saya untuk mengurus sertifikat tanah, ternyata malah disalahgunakan dengan diatasnamakan adik saya," ungkapnya.
Sementara itu Alfianto Wijaya, Kuasa Hukum Pelapor Tedjo Kusumo Santoso, Pelapor yang sudah berusia 73 tahun ini menuntut keadilan, untuk itu diharapkan Pidek (pidana ekonomi) menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Pak tedjo ini melaporkan kasus yang dialami ke polrestabes surabaya untuk menuntut keadilan, jangan diperlakukan tidak seharusnya, karena sewaktu dikonfrontir, Pak Tedjo dibentak-bentak oleh oknum Penyidik Pidek,” beber Alfian, panggilan akrabnya.
Advokat berusia muda ini juga mengungkap dirinya juga mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari oknum Penyidik Pidek tersebut saat bertugas mendampingi Tedjo Kusumo Santoso.
"Saya tidak boleh bicara dengan Pak Tedjo. Apabila itu dilakukan, saya disuruh keluar,” keluhnya.
Menyikapi perbuatan oknum Penyidik Unit Pidek itu, pihaknya sudah mengirimkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Kabid Propam Polda Jatim tanggal 28 Juni untuk memohon perlindungan hukum.
“Semoga Bapak Kabid Propam Polda Jatim bisa menindaklanjuti surat dumas kami,” pungkasnya.(Dewi Imroatin)
Editor : M Fakhrurrozi