GRESIK - Kasus penggelapan aset desa dengan terdakwa Abdul Abdul Halim mantan Kepala Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah - Gresik memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (23/4/2025).
Majelis hakim PN Gresik yang diketuai Donald Everly Malubaya menjatuhkan pidana 5 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan inisiator Desa Miliarder terbukti melakukan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.
Majelis hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya menilai perbuatan terdakwa Abdul Halim melanggar Pasal 372 KUHP Pidana.
"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Terdakwa tetap ditahan," kata Donald Everly Malubaya.
Selain itu, barang bukti berupa aset desa berupa 3 BPKB dan 9 Sertifikat Tanah diserahkan Kepada Pemerintah Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah melalui Saksi Mundhor yang menjabat Sekretaris Desa Sekapuk.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Abdul Halim dengan pidana penjara 7 bulan. Atas putusan ini, Jaksa Indah Rahmawati menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Indah.
Sementara Penasihat hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz dari Kantor MHZ Law Office mengatakan, sangat menghormati putusan hakim dan akan berkoordinasi dengan terdakwa serta keluarga.
"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Dan kami perlu kordinasi dengan terdakwa dan keluarganya. Saya berharap, atas putusan ini, terdakwa segera bebas," kata Machfudz.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan diwarnai aksi unjuk rasa dari warga Desa Sekapuk di depan PN Gresik. Ratusan warga yang membawa poster dan spanduk ini menuntut mantan Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim dihukum berat.
"Warga menghendaki agar Terdakwa Abdul Halim mantan Kades dihukum berat, tidak hanya 7 bulan. Selain itu, warga juga meminta agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti kasus Korupsi yang menjerat mantan Kades," kata Ihwanudin, tokoh masyarakat Desa Sekapuk yang ikut unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gresik.
Selain itu, setelah pulang ke Desa Sekapuk, warga juga melampiaskan kekecewaannya dengan menutup balai desa. Sebab, warga kecewa atas tindakan perangkat Desa yang dinilai tidak kompak dalam mengawal kasus penggelapan mantan Kades Abdul Halim.
"Warga kecewa atas sikap pemerintah desa Sekapuk yang tidak kompak mengawal kasus penggelapan aset Desa oleh mantan Kades," kata Ihwanudin.
Selain itu, warga juga mendesak Pemerintah Desa Sekapuk untuk segera memproses kasus dugaan korupsi mantan Kades Sekapuk Abdul Halim. "Warga mendesak kasus dugaan korupsi mantan Kades untuk segera diproses di Polres Gresik," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi