MOJOKERTO - Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Gemekan RT 002 RW 003, Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (22/1/2025).
Proses eksekusi mendapat pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polsek Sooko dan Polres Mojokerto. Tanah dan bangunan seluas 1.590 m² milik Asiyah dalam lelang yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo tersebut dimenangkan oleh Anita Cornelia warga Gudo, Jombang senilai Rp740 juta.
"Tahun 2012 utang di Bank Danamon kurang lebih Rp300 juta, tidak sampai satu tahun kemudian di take over ke Bank Mega. Di Bank Mega, utang bertambah atas nama adik saya Achmad Ali Imron. Saya sebagai penjamin di Bank, utangnya untuk tambahan modal usaha pembuatan paving," ungkap Masud.
Tanah dan bangunan atas nama orang tua keduanya tersebut menjadi jaminan di Bank Mega untuk usaha keluarga pembuatan paving. Selama lima sampai enam tahun, angsuran ke bank berjalan lancar. Namun saat pandemi Covid-19, usaha yang dijalani tersebut macet karena situasi ekonomi sehingga tangihan-tagihan tidak bisa cair.
"Selama 5-6 tahun lancar terus cuma bayar rekening koran, bunganya saja. Posisinya saya mengajukan keringanan, restruktur tidak direspon tapi Bank langsung dilelang tanpa komunikasi. Surat bisa sampai, bisa tidak seharusnya orangnya datang. Saya tinggal di sini, tidak ada pemberitahuan pengumuman lelang," ujarnya.
Pihaknya mengaku tidak tahu proses lelang tersebut hingga akhirnya dieksekusi. Masud menjelaskan, jika ia memiliki enam saudara. Lima orang saudaranya mengajukan gugatan lantaran tanah dan bangunan tersebut merupakan warisan sehingga tujuh bersaudara tersebut memiliki hak waris yang sama.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, eksekusi dilaksanakan PN Mojokerto lantaran pemenang lelang belum menempati tanah dan bangunan tersebut.
"Tanah dan bangunan ini sudah dimenangkan pemohon eksekusi berdasarkan grosse risalah lelang," urainya.
Grosse risalah lelang tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sehingga pihaknya melakukan eksekusi. Panitera menjelaskan jika perkara tersebut diajukan gugatan oleh hak waris yang saat ini masih proses banding di PN Mojokerto. Meski pun perkara tersebut digugat namun eksekusi bisa dilakukan.
"Kami tidak mengecek masalah hutangnya berapa tapi kami melaksanakan grosse risalah lelang yang dibuat pejabat lelang KPKNL Sidoarjo. Pemenang lelang Anita Cornelia karena sampai saat ini belum menguasai dan obyek ini diajukan gugatan, saat ini proses banding. Meskipun digugat, eksekusi tetap dilakukan karena ada bukti kuat," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi