Menu
Pencarian

Empat Kali Beraksi, Residivis Curanmor di Ponorogo Dibekuk

Portaljtv.com - Selasa, 21 Januari 2025 11:00
Empat Kali Beraksi, Residivis Curanmor di Ponorogo Dibekuk
Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri motor.

PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka adalah TES (29) yang ditangkap usai mencuri motor Honda Beat milik MNM, warga Lembah Babadan.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, motor Honda Beat warna merah putih milik korban, kartu BPKB, STNK, dan sebuah Handphone. 

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan dalam pemeriksaan, tersangka TES sudah empat kali mencuri. Aksi terakhir, tersangka tidak hanya mencuri motor tapi juga uang dan HP milik korban.

"Pada kasus ini, pelaku bertindak sangat berani karena mengambil motor Honda Beat yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, pelaku juga mencuri uang sebesar Rp 600 ribu dan ponsel milik korban," ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo.

Baca Juga :   Nekat Curi Motor Emak-Emak di Pasar Omben, Pria di Sampang Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka TES dijerat Pasal 363 KUHP ke-3E dan ke-5E tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Yoga Karim/Najla Lailatun)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.