KEDIRI - Usai pihak Pengadilan Negeri Kota kediri membacakan putusan pelaksanaan eksekusi di depan pintu gerbang gudang dan pabrik di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, langsung dilakukan perusakan kunci pintu gerbang yang digembok oleh pihak termohon.
Setelah beberapa kali dicongkel menggunakan linggis, gembok berhasil dibuka paksa dan petugas masuk ke lokasi untuk melaksanakan eksekusi paksa.
Sementara kuasa termohon Emil Ma’ruf terus menolak dan menentang jalannya eksekusi. Kuasa hukum termohon menilai jika eksekusi paksa tersebut cacat hukum.
Pasalnya, klien nya dalam hal ini Yuni Astutik tidak diberitahu dan tidak tanda tangan saat suaminya Jerman Santoso menjaminkan tanah dan bangunan ke Bank BRI tahun 2017. Herman saat menjaminkan di bank mengaku belum menikah. Padahal saat itu Herman sudah menikah dengan Yuni Astutik dan dikaruniai anak.
Baca Juga : Eksekusi Tanah Senilai Rp. 10 Miliar, Kuasa Hukum Nilai Cacat Hukum
“Dari awal sudah cacat hukum, karena istri termohon tidak tanda tangan, kita juga melakukan gugatan atas sahnya perjanjian tersebut,” ujar Emil Ma’ruf kuasa hukum termohon.
“Kalau ini diteruskan, ada sebagian Hak dari klien kami, ini kan harta bersama,” Imbuhnya.
Sementara kuasa hukum pemohon Deni Prasetiawan mengaku jika kliennya memenangkan lelang di Bank BRI terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi. Saat itu kliennya menang lelang senilai Rp.10 Miliar dan selanjutnya mengajukan untuk proses eksekusi karena pihak termohon tidak kooperatif.
Baca Juga : Saldo Hilang Rp 1,4 Miliar, BRI Malang Pastikan Nasabah Silvia Korban Penipuan Online
“Klien kita menang lelang di Bank BRI senilai Rp.10 Miliar, akan tetapi termohon tidak kooperatif,” ujar Deni Prasetiawan kuasa hukum pemohon.
Dalam proses eksekusi paksa tersebut juga dikawal oleh pihak Kepolisian. Untuk proses eksekusi paksa, dikerahkan sejumlah alat berat dan beberapa truk besar untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri