Tim resmob Polres Sampang menangkap eks Kepala Desa asal Bangkalan yang kepergok membawa senjata tajam saat berkendara. Penangkapan tersebut dilakukan di jalan lingkar selatan Kabupaten Sampang.
Mantan Kepala Desa asal Bangkalan, inisial S ditangkap tim resmob Polres Sampang senin (15/5/23)lalu, di sekitar jalan lingkar selatan Kabupaten Sampang Madura. Dia kepergok membawa senjata tajam jenis celurit saat berkendara.
Penangkapan bermula usai polisi mendapatkan informasi dari warga ada seseorang membawa sajam sambil menumpang mobil toyota Innova berwarna hitam. Tim resmob yang tengah berpatroli lantas menuju lokasi yang dimaksud pelapor, hingga akhirnya pelaku ditemukan di sekitar jalan lingkar selatan.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan mantan kepala desa ini ditangkap karena saat berkendara membawa senjata tajam di dalam mobilnya. Bukan hanya itu saja, eks kades ini juga mempunyai kasus lain di Kabupaten Bangkalan.
“setelah mendapat informasi dari warga, tim melakukan pengejaran dan benar bahwa ada yang membawa senjata tajam di dalam mobil”. kata AKBP Siswantoro
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis celurit berikut mobil yang ditumpangi pelaku. Tersangka dijatuhi pasal 2 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Reporter : Ali Muhdor