PACITAN - Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah menilai, peningkatan kesadaran publik menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang resmi.
“Penindakan memang penting, tetapi edukasi masyarakat jauh lebih efektif dalam jangka panjang. Kalau masyarakat paham ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya, mereka tidak akan membeli,” ujarnya.
Menurut Ardian, rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Harga yang jauh lebih murah kerap menjadi daya tarik utama bagi konsumen.
Baca Juga : KPK Dalami Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko, Kadinkes Ponorogo dan Pengusaha Pacitan Diperiksa
Pemkab Pacitan bersama instansi terkait rutin menggelar sosialisasi ke pasar tradisional, toko kelontong, hingga komunitas masyarakat. Materi sosialisasi mencakup ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum, serta dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah, lanjutnya, sebagian digunakan untuk mendukung kegiatan pemberantasan rokok ilegal, termasuk sosialisasi dan operasi gabungan.
“Kalau penerimaan cukai turun akibat rokok ilegal, maka dana yang kembali ke daerah juga berkurang. Dampaknya bisa ke program bantuan sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Diperiksa KPK 1,5 Jam Soal Kasus Sugiri Sancoko, Ini Penjelasan Pengusaha Asal Pacitan
Satpol PP Pacitan juga menggandeng aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam operasi bersama guna menindak pelanggaran di lapangan. Namun demikian, peran aktif masyarakat tetap dibutuhkan.
Ardian mengimbau warga untuk tidak tergiur harga murah dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. “Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal kerugian bersama. Edukasi dan kepedulian masyarakat menjadi benteng utama,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap, melalui pendekatan preventif dan kolaboratif, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Baca Juga : Demokrat Matangkan Strategi Politik 2029 Lewat Dikpolnas di Pacitan
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Terdapat lima indikator yang bisa dikenali, yaitu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta kesalahan personalisasi pada pita cukai.
Produksi maupun distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 50 dan Pasal 54. Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















