KABUPATEN MADIUN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menetapkan pengusaha travel berinisial JWR (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan ibadah haji furoda atau haji eksklusif.
JWR yang merupakan pemilik PT Hebad Lintas Internusa atau Ladima Tours & Travel di Jalan Raya Nglames, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan salah satu calon jemaah yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,24 miliar.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Waluyo Utomo (59), warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Korban mengaku mengalami kerugian sisa dana sebesar Rp1.244.200.000 setelah janji pemberangkatan ibadah haji yang ditawarkan tidak kunjung terealisasi.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus tersebut bermula pada 2017 ketika korban mendaftarkan empat anggota keluarganya untuk mengikuti program haji plus atau eksklusif dengan total biaya Rp752 juta.
Baca Juga : Dugaan Penipuan Haji Furoda, Pengusaha Travel Ladima Tours & Travel Ditetapkan Tersangka
Seluruh biaya tersebut telah dilunasi secara bertahap hingga 2019. Namun, pemberangkatan kemudian tertunda akibat pandemi Covid-19 pada 2020.
Pada 2023, tersangka menawarkan pengalihan program menjadi paket haji furoda dengan janji pemberangkatan pada tahun yang sama. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut dan kembali menambah pembayaran sebesar Rp372,2 juta.
Namun, pemberangkatan kembali gagal dengan alasan kendala penerbitan visa dari pihak berwenang.
Baca Juga : Modus Lowongan Kerja Palsu di Medsos, Pasutri di Mojokerto Diciduk Polisi
Setelah kegagalan tersebut, tersangka sempat membuat surat pernyataan pengembalian dana pada 20 Juli 2023. Dari total dana yang menjadi tanggung jawabnya, tersangka baru mengembalikan Rp450 juta secara bertahap.
Untuk memperkuat kesepakatan, kedua pihak kemudian membuat akta perjanjian kesepakatan komitmen pemberangkatan haji di hadapan notaris Muhammad Ali Fauzi pada 16 Desember 2023.
Dalam perjanjian tersebut, tersangka berkomitmen memberangkatkan korban pada 2024 atau mengembalikan seluruh sisa dana apabila kembali gagal.
Baca Juga : Modus Tukar Uang, Pria Diduga Curi Rp500 Ribu di Toko Pasuruan
Namun, hingga pertengahan 2024, pemberangkatan tersebut kembali tidak terealisasi. Korban kemudian memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita di antaranya rekening koran Bank Mandiri, kuitansi pembayaran, akta perjanjian notaris, serta perlengkapan ibadah berupa empat koper berwarna pink berlogo Ladima, kain ihram, mukena, dan seragam jemaah.
Baca Juga : Viral Siswi SD di Sidoarjo Nyaris Jadi Korban Kejahatan Emak-emak, Nopol Motor Pelaku Terdeteksi
Atas perkara tersebut, JWR dijerat Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut di Satreskrim Polres Madiun.
Editor : JTV Madiun



















