Tiga oknum jaksa Kejari Madiun mendadak dimutasi. Ketiganya didepak dari wilayah Madiun lantaran diduga terlibat pungutan liar terhadap pengusaha dan pejabat Pemkab Madiun. Bahkan Kajari Kabupaten Madiun pun juga terseret menjadi terperiksa ,oleh tim Kejagung.
Kemelut isu pungutan liar di instansi kejaksaan negeri Kabupaten Madiun akhirnya sedikit demi sedikit terbongkar. Berkat desakan masyarakat,tim Kejaksaan Agung RI turun gunung, dan memeriksa sejumlah pejabat hingga pengusaha yang diduga pernah menjadi korban pungli oleh oknum korp adhyaksa tersebut.
Tiga oknum jaksa tersebut adalah kasi barang bukti dan barang rampasan berinisial AB, kasi perdata dan tata usaha negara berinisial MA,dan seorang kasubsi di kejari Kabupaten Madiun berinisial SU.
Saat ditemui sejumlah wartawan usai mengikuti giat di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun , Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin menyatakan, pemindahan itu bertujuan untuk menetralisir kegaduhan di internal kejari Kabupaten Madiun . Bahkan dirinya pun saat itu juga menjadi terperiksa atas ulah 3 anak buahnya tersebut .
Baca Juga : Autopsi Bayi Meninggal Di Tulungagung Ditemukan Adanya Kekerasan
“terkait dengan sanksi yang diberikan kepada mantan anak buahnya tersebut, mantan Kajari Kotabaru itu menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan agung”. ungkap Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejari Kabupaten Madiun
Sebelumnya, sejumlah jaksa dan pejabat Pemkab Madiun dipanggil dan diperiksa di kantor kejari Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu warga terkait dugaan pungli ratusan juta oleh oknum jaksa kejari Kabupaten Madiun dalam satu tahun terakhir .
Reporter : Tova Pradana