Menu
Pencarian

Dua Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polresta Banyuwangi

JTV Banyuwangi - Selasa, 14 April 2026 18:37
Dua Perkara Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polresta Banyuwangi
Kasus kedua di Kecamatan Purwoharjo melibatkan empat tersangka, termasuk dua operator SPBU yang membantu pengisian tidak sesuai SOP.

Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari dua perkara ini, Polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, pada Rabu, 8 April 2026.

Penindakan dilakukan Unit II Satreskrim dengan mengamankan tiga tersangka, yakni HSM, JB, dan SBU. Masing-masing memiliki peran berbeda HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir dan SBU sebagai pembeli di SPBU. 

Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM jenis Solar menggunakan sepeda motor dengan alat bantu 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem, kemudian memindahkannya ke dalam puluhan jerigen plastik untuk diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300.

Kasus kedua berhasil diungkap Unit V Satreskrim pada Jumat, 10 April 2026. Kejahatan ini terjadi di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka yakni RCA sebagai pelaksana di lapangan dan M sebagai pemoda dan dua oknum operator SPBU, IB dan HIS. Operator SPBU ini diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai SOP. 

RCA dan M beraksi dengan menggunakan mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar. Aksi ini dilakukan secara berulang sebanyak delapan kali tanpa scan barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menyatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Langkah ini, kata dia, bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi. Agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. 

"Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolresta dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar. 

"Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi," terangnya.

Dia mengimbau seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, masyarakat diminta segera laporkan kepada pihak berwajib. 

"Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas," ujarnya

Handoko Khusumo

Editor : JTV Banyuwangi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.