KABUPATEN MALANG - Tersangka yang diamankan RI, 23 tahun warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari dan MZ, 20 tahun asal Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Singosari di pinggir jalan usai ambil ranjauan sabu. Mereka mengaku sudah 2 kali mengambil barang setan dari bandar yang berada di dalam lapas Lowokwaru yang dikenal melalui medsos.
Mereka selalu memesan sabu saat adanya pesanan, Dengan memasarkan seharga 300 ribu per paket yang diambil dari bandar dalam lapas seharga 150 ribu. Informasi masyarakat ini di tindaklanjuti dengan penyelidikan membuahkan hasil dengan berhasil menangkap kedua pelaku usia mengambil pesanan yang di ranjau di suatu tempat.
Dari penangkapan keduanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik dengan total berat 1 gram. Selain itu aparat juga menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Ipda Zulhardi mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari, Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Baca Juga : DPC PKB Kota Malang Laporkan Lukman Edi ke Polisi
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya dengan memesan barang dari dalam lapas dengan harga 300 ribu. Kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini guna bisa meringkus orang diatasnya yang menjadi bandar selama ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AAN)
Editor : JTV Malang