MOJOKERTO - Dua mobil warna merah terekam video melakukan aksi balap liar di Jalan Empu Nala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Minggu (9/4/23). Video berdurasi 14 detik diunggah di insta stroy akun @patwal.12.02 pada, Senin (10/4/23) pagi.
Petugas dari Polsek Magersari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua kendaraan. Dua mobil itu jenis Honda Jazz nopol S 1181 XN dan Yaris pelat nomor L 1570 SB bersama kedua pemilik diamankan di Polsek Magersari guna dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Magersari, Kompol Roy Aquary Prawirosastro membenarkan, pihaknya sudah mengamankan dua unit kendaraan beserta pemiliknya. "Mereka kami amankan di kediamannya di perumahan wilayah Prajurit Kulon. Kami masih memintai keterangan dari mereka," ungkapnya, Senin (10/4/23).
Kapolsek menjelaskan, lokasi yang digunakan arena balap liar merupakan Jalan Empu Nala yang baru dibangun sehingga kondisinya cukup bagus, besar, lurus dan mulus. Keduanya melakukan aksi balap liar di tengah Kota Mojokerto tersebut dengan sengaja.
"Sementara kami serahkan ke Reskim untuk penindakannya terkait balapan liar. Iya itu harus (tilang) termasuk knalpotnya. Untuk stiker, itu adalah stiker balap yang teroganisir dengan baik yang mempunyai arena sirkuit namanya Blackstone (Blackstone Otomotif Superblock) Juanda," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Magersari untuk melakukan pengamanan terhadap kedua pengendara dan kedua mobil. "Kedua pelaku dijerat Pasal 311 Ayat 1 tentang Undang-undang Lalu-lintas dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta," tegasnya.
Reporter:Aminuddin Ilham
Editor:Vita Ningrum