SURABAYA - DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera mempercepat seleksi rekrutmen direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masa jabatannya telah berakhir. Dorongan ini muncul karena posisi penting di dua BUMD masih belum terisi secara definitif.
“Kami DPRD meminta kepada pemkot dalam hal ini Wali Kota Eri Cahyadi segera melakukan seleksi rekrutmen posisi vital di Direksi BUMD, yang saat ini sudah habis masa jabatan. Baik itu di Direksi PDAM Surya Sembada maupun di Direksi Kebun Binatang Surabaya (KBS),” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (25/11/2024).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini juga menilai penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) direksi tidak cukup untuk mendukung pengambilan keputusan strategis yang dibutuhkan perusahaan daerah. Dia menyebut wewenang PLT sangat terbatas sehingga dapat menghambat arah dan kebijakan pengembangan BUMD.
“Kalaupun memang telah ditunjuk PLT-nya, maka yang dikhawatirkan PLT ini kan tidak diberikan wewenang mengambil kebijakan strategis terkait dengan operasional BUMD tersebut. Maka lakukanlah proses seleksi maupun rekrutmen,” tutur Cak Yebe.
Menurut Cak Yebe, ketiadaan direksi definitif akan berdampak langsung terhadap kinerja, program pengembangan, dan kesinambungan operasional BUMD. Dia menilai keputusan strategis jangka panjang tidak dapat diputuskan tanpa keberadaan direksi penuh yang memiliki otoritas legal.
Cak Yebe mengusulkan agar pola rekrutmen direksi BUMD disusun dengan mekanisme terbuka layaknya seleksi jabatan eselon di lingkungan Pemkot Surabaya. Transparansi proses dinilainya penting untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang kompeten dan kredibel.
“Kami mendorong proses rekrutmen dilakukan transparan dan akuntabel. Bisa diseleksi dengan pola yang sama sebagaimana yang terjadi di beberapa waktu yang lalu. Bagaimana proses Kabag, Kadis di pejabat-pejabat eselon itu, itu dilakukan dengan terbuka,” katanya.
Dia juga meminta seleksi direksi melibatkan unsur yang lebih luas untuk menjaring kandidat terbaik. Baik dari kalangan ASN maupun non-ASN dinilai layak diberi kesempatan selama memenuhi potensi, pengalaman, dan integritas sesuai kebutuhan jabatan.
“Perlu dilibatkan dari unsur organik maupun non-organik. Baik itu dari unsur ASN maupun non-ASN, yang tentunya mereka memiliki potensi dan kredibilitas terkait dengan jabatan. Atau posisi yang dibutuhkan,” pungkas Cak Yebe. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















