JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI) menjadi Undang-undang.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sebelum pengesahan RUU TNI, Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia kerja tentang RUU TNI yang sebelumnya telah dibahas di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) dan Sabtu (15/3/2025).
Puan Maharani menegaskan bahwa RUU TNI yang dibahas ini hanya berfokus pada tiga substansi pokok. Tiga substansi pokok tersebut, pertama pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPR RI Setujui Penambahan Dua Komisi dan Satu Badan Baru
“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatakan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar Puan.
Kemudian pasal kedua yang dibahas, yaitu pasal 47 yang berkaitan dengan izin penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga.
Sebelumnya, TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, namun setelah disahkannya RUU TNI kini mereka bisa menempati 14 institusi pemerintah.
Baca Juga : Puan Maharani Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024–2029
“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian lembaga dan tetap tunduk kepada ketentuan peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” ucapnya.
Empat institusi tambahan yang dimaksud, yaitu Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Puan juga menambahkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil selain dari 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga : Puan Maharani Ungkap Persiapan Pelantikan DPR RI 2024–2029 Sudah 90 Persen
Terakhir, poin ketiga, yaitu Pasal 53 yang mengatur tentang penambahan masa dinas keprajuritan TNI.
“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” ujar Ketua DPR RI tersebut.
Sekali lagi, Puan menegaskan bahwa perubahan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 ini tidak akan melanggar demokrasi dan supremasi sipil yang berlaku.
Baca Juga : Resmikan Kantor TPD Ganjar-Mahfud, Puan Maharani Bicara Masa Depan Indonesia
“Karenanya, kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asai manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.
Setelah membacakan tiga substansi pokok tersebut, Puan mengajukan pertanyaan persetejuan kepada anggota masing-masing fraksi dan disambut sorak “setuju” oleh fraksi yang hadir di rapat paripurna tersebut.
Editor : Khasan Rochmad