PROBOLINGGO - Pengguna Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending-Paiton mulai dikenakan tarif pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 WIB. Tarif diberlakukan setelah ruas tol sepanjang 24,08 kilometer tersebut melewati masa sosialisasi yang sebelumnya memungkinkan masyarakat melintas secara gratis.
Manajer Operasi PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB), Nadila Sevitria, menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Nadila, masa sosialisasi tanpa tarif telah berlangsung lancar sebelum pengguna jalan diwajibkan membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Pemberlakuan tarif ini merupakan kelanjutan dari masa uji coba sosialisasi tanpa tarif yang telah berjalan dengan lancar,” kata Nadila.
Besaran tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Prosiwangi segmen Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.
Untuk kendaraan Golongan I, pengguna jalan dari Gerbang Tol (GT) Gending menuju SS Kraksaan dikenakan tarif Rp16.000. Sementara itu, perjalanan dari Gending hingga SS Paiton dikenakan tarif Rp36.000.
Adapun pengguna jalan yang melintas dari SS Kraksaan menuju SS Paiton harus membayar Rp20.000 untuk kendaraan Golongan I. Tarif tersebut berlaku pula untuk perjalanan dari arah sebaliknya.
Rincian Tarif Tol Gending-Paiton
Berikut daftar tarif Tol Prosiwangi segmen Gending-Paiton berdasarkan golongan kendaraan.
1. Gending–SS Kraksaan
Golongan I: Rp16.000
Golongan II: Rp24.000
Golongan III: Rp24.000
Golongan IV: Rp32.000
Golongan V: Rp32.000
2. Gending–SS Paiton
Golongan I: Rp36.000
Golongan II: Rp54.500
Golongan III: Rp54.500
Golongan IV: Rp72.500
Golongan V: Rp72.500
3. SS Kraksaan–SS Paiton
Golongan I: Rp20.000
Golongan II: Rp30.500
Golongan III: Rp30.500
Golongan IV: Rp40.500
Golongan V: Rp40.500
Tarif yang sama berlaku untuk perjalanan sebaliknya, yakni dari SS Kraksaan menuju Gending, SS Paiton menuju Gending, serta SS Paiton menuju SS Kraksaan.
Tarif Terintegrasi dari Probolinggo, Surabaya, dan Malang
Pengguna jalan yang melanjutkan perjalanan dari ruas tol lain juga perlu memperhitungkan tarif terintegrasi. Besaran biaya bergantung pada gerbang masuk, tujuan akhir, serta golongan kendaraan.
Bagi kendaraan Golongan I yang masuk melalui GT Probolinggo Timur di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo, total tarif menuju GT Kraksaan mencapai Rp28.000. Jika perjalanan diteruskan hingga GT Paiton, tarif akumulasinya menjadi Rp48.000.
Sementara itu, pengguna jalan dari Surabaya yang masuk melalui GT Kejapanan Utama dikenakan tarif terintegrasi Rp129.500 untuk tujuan GT Kraksaan dan Rp149.500 apabila melanjutkan perjalanan ke GT Paiton.
Untuk perjalanan dari Malang melalui GT Malang, tarif terintegrasi menuju GT Kraksaan sebesar Rp165.500. Adapun tarif menuju GT Paiton mencapai Rp185.500.
Seluruh besaran tarif terintegrasi tersebut berlaku bagi kendaraan Golongan I dan juga untuk perjalanan arah sebaliknya.
Pengguna Jalan Diminta Memastikan Saldo E-Toll
Seiring pemberlakuan tarif, Nadila mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan kartu uang elektronik dengan saldo yang mencukupi sebelum memasuki jalan tol.
Pengguna jalan juga perlu memastikan kartu yang digunakan saat memasuki gerbang tol tetap sama ketika melakukan transaksi keluar. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi tap-in maupun tap-out.
Kecukupan saldo menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar pembayaran tidak terkendala ketika pengguna jalan tiba di gerbang keluar. Dengan demikian, risiko antrean akibat masalah transaksi dapat diminimalkan.
Untuk memperoleh informasi mengenai kondisi lalu lintas, masyarakat dapat memanfaatkan fitur CCTV secara real-time melalui aplikasi Travoy. Pengguna jalan yang membutuhkan bantuan selama perjalanan juga dapat menghubungi Call Center 133.
Tol Prosiwangi Diharapkan Dorong Konektivitas Wilayah
Manager SDMU PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi, Hima Jaya, menyebut pengoperasian ruas Gending-Paiton sebagai bagian dari pengembangan jaringan konektivitas di kawasan timur Jawa Timur.
Hima mengatakan, keberadaan jalan tol tersebut diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, terutama dalam mengakses berbagai kawasan strategis dan destinasi wisata.
“Pengoperasian Jalan Tol Prosiwangi segmen Gending-Paiton menjadi bagian dari pengembangan konektivitas di kawasan timur Jawa Timur,” ujar Hima.
Ia menambahkan, konektivitas jalan tol diharapkan dapat mendukung perjalanan masyarakat menuju wilayah Banyuwangi, termasuk akses ke Pelabuhan Ketapang.
“Dengan adanya konektivitas ini, diharapkan akses masyarakat menuju berbagai kawasan strategis dan destinasi wisata hingga Banyuwangi, termasuk Pelabuhan Ketapang, menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Menurut Hima, kemudahan akses tersebut diharapkan turut menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan timur Jawa Timur.
Pemberlakuan tarif juga memberikan kepastian biaya bagi pengguna jalan yang memanfaatkan ruas tol tersebut, baik untuk perjalanan jarak pendek di wilayah Probolinggo maupun perjalanan jarak jauh melalui jaringan Tol Trans Jawa.
Masyarakat masih dapat melintasi Tol Prosiwangi segmen Gending-Paiton secara gratis hingga Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 23.59 WIB. Setelah itu, mulai Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 WIB, pengguna jalan wajib membayar tarif sesuai golongan kendaraan dan rute perjalanan yang dipilih. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















