MOJOKERTO - Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto menarik seluruh stok baju seragam dan atribut sekolah di seluruh koperasi SMA dan SMK Negeri serta SLB di Kota dan Kabupaten Mojokerto, Senin (31/7/2023) siang.
Penarikan seragam sekolah ini dilakukan sesuai Surat Edaran Gubenur Jatim yang melarang koperasi sekolah menjual baju seragam sekolah untuk siswa baru yang diterbitkan pada 27 Juli lalu. Agenda penarikan seragam sekolah ini salah satunya dilakukan di SMK Negeri Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Eko Heri Prihartono, Kasi SMK cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto mengatakan, seluruh baju seragam dan atribut sekolah yang ditarik dari koperasi sekolah ini akan dikembalikan ke distributor dan disimpan di dalam gudang.
“Tujuan kami datang kesini untuk menindak lanjuti instruksi dalam surat edaran ibu Gubernur yang intinya untuk memoratorium penghentian penjualan seragam di satuan pendidikan atau sekolah di tingkat SMA, SMK dan SLB,” jelas Eko Heri Prihartono.
Sementara itu, Dwi Fendi Dadang Ardiyanto, Kepala SMK Negeri Sooko menyebut terkait polemik dan munculnya protes terkait seragam sekolah yang mahal dan memberatkan siswa, pihaknya tidak pernah menjual dan memaksa wali murid membeli seragam baru di sekolah.
“Artinya kalau memang orang tua menghendaki untuk pengembalian kita melayani pengembalian. Dengan moratorium itu kita menyadari bahwa perlu juga melihat anak-anak yatim piatu dan tidak mampu,” paparnya..
Dwi Fendi Dadang Ardiyanto juga menyebut hingga saat ini, belum ada wali murid yang mengembalikan baju seragam sekolah yang sudah terlanjur dibeli di SMK Negeri Sooko. (Aminuddin Ilham)
Editor : Yulia E