PAMEKASAN - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan menangkap AM (40th) warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatam Pakong, Kabupaten Pamekasan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wib di halaman rumah tepatnya di dalam surau/langgar di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
"Dari hasil penangkapan, polisi menyita 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu-sabu yang memiliki berat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram," kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (19/4/2025).
Selain itu, kata AKP Sri, polisi juga menyita satu buah dompet warna hitam, satu tisu warna putih, dan satu unit HP merk Tecno Spark.
Baca Juga : Diduga Pengedar Narkoba, Warga Pakong Pamekasan Ditangkap Polisi
"Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," Paparnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan menyampaikan bahwa masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Dan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
AKP Sri Sugiarto juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
Baca Juga : Pencuri Kotak Amal Masjid Nurul Huda Pamekasan Ditangkap Polisi
"Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Pamekasan dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004," Imbuhnya. (*/MH)
Editor : JTV Madura