JEMBER - Kasus ini bermula dari laporan pemilik sebuah rumah kosong yang menemukan sesosok mayat di bangunan miliknya yang biasa digunakan untuk menyimpan peralatan usaha. Lokasi penemuan jasad berada di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, pada Selasa malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Jember bersama personel Polsek dan Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan intensif.
Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 1 Juni lalu, terduga pelaku berinisial RA (25) dan korban berinisial SA (22) sempat bertemu dan minum kopi bersama di wilayah Kencong. Setelah itu, terduga pelaku menjemput korban, kemudian keduanya mengendarai sepeda motor masing-masing menuju kawasan persawahan.
Dalam perjalanan, keduanya berhenti di tepi jalan dekat area persawahan untuk berbincang. Saat percakapan berlangsung, korban disebut mengungkit peristiwa perundungan yang pernah dilakukannya terhadap terduga pelaku ketika masih bersekolah di tingkat sekolah dasar.
Merasa tersinggung dan tidak terima, terduga pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah rumah kosong milik pelapor. Setelah korban masuk lebih dahulu, terduga pelaku diduga langsung menyerang korban dengan cara menendang, memukul, dan menindihnya hingga tidak berdaya.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali yang ditemukan di lokasi kejadian. Setelah sempat keluar menuju ruang tamu, terduga pelaku kembali dan diduga menghantam korban menggunakan sebuah toples. Selanjutnya, ia kembali keluar untuk mengambil celurit, kemudian melemparkannya beberapa kali ke arah kepala korban.
Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku perbuatannya dilatarbelakangi rasa dendam dan sakit hati. Menurut pengakuannya, korban berulang kali melakukan perundungan terhadap dirinya saat keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar.
Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani autopsi. Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan forensik guna memastikan penyebab pasti kematian korban, termasuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian berasal dari hantaman benda tumpul atau benda tajam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dan terancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : JTV Jember

















