PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan Bandar narkoba inisial J dan R.
Dua orang inisial J dan R warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan itu telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Narkoba.
Dua orang DPO tersebut berhasil melarikan diri, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya oleh Tim Gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
“Dari hasil penggerebekan itu, hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J. Pelaku inisial D, saat dilakukan penggebekan sempat bersembunyi di dalam bak kamar mandi dengan hanya menggunakan celana pendek,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (25/4/2025)
Dalam beberapa Minggu ini, kata Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto, pihaknya tengah memburu dua bandar Narkoba berinisial J dan R. Jadi kami meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui dua DPO yang menjadi buron tersebut agar segera menghubungi kami atau langsung menginformasikan ke kantor Polisi terdekat.
“Dan apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta,” ucapnya.
Menurut Kapolres, saat ini peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, bahkan para pengedar narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari anak-anak hingga seluruh profesi jadi sasaran para bandar untuk dijadikan penjual narkoba.
“Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik dan pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” tegasnya. (**/MH)
Editor : JTV Madura