JAKARTA - Pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, kebijakan ini dinyatakan hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Presiden Prabowo Subianto telah menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tidak secara menyeluruh.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa kenaikan pajak ini menyasar pada beberapa kategori sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023.
"Itu kategorinya sangat sedikit, limited seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang sudah diatur dalam PMK PPnBM Nomor 15 Tahun 2023," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga : PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Konsekuensinya bagi Masyarakat?
Berdasarkan penuturan tersebut, terdapat sejumlah kategori yang mengalami kenaikan tarif PPN 12 persen, dengan merujuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
1. Kelompok hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar, terkena PPnBM 20 sebesar persen.
2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; kelompok peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin, terkena PPnBM sebesar 40 persen.
Baca Juga : Tetap Dijalankan, Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025
3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter, terkena PPnBM sebesar 50 persen.
4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata api artileri, revolver dan pistorl, senjata api (selain artileri, revolver dan pisto) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, terkna PPnBm sebesar 50 persen.
5. Kelompok kapal pesiar mewah terkena PPnBM 75 persen kecuali untuk keperluan negara, atau angkutan umum kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, teruama untuk pengangkutan orang, kapal feri semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, termasuk Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Editor : Khasan Rochmad