JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2024. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat Keputusan yang dimaksud yakni No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Sepanjang Tahun 2024, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Namun, itu tidak termasuk pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang jatuh pada 14 Februari.
Khusus untuk Pemilu 2024, Pemerintah akan membuat keputusan presiden atau keppres sehingga ada 29 hari libur. Itu termasuk kemungkinan pemilihan presiden digelar dua putaran.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sesuai Keputusan Bersama:
Hari libur nasional 2024
Cuti Bersama 2024
- Jumat, 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Senin, 8 April 2024; Selasa, 9 April 2024; Jumat, 12 April 2024; Senin, 15 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
- Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.
Editor : A.M Azany