KABUPATEN MALANG - Sunari 64 tahun warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang usianya sudah udzur, Namun tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Sunari ditangkap anggota Polsek Pakisaji bersama warga karena kasus pencurian didepan bengkel milik korban dipakisaji. Tersangka berusaha membawa kabur motor Yamaha jupiter milik Suryadi, warga Desa Krajan,Kecamatan Ngajum yang saat itu kontak motor menempel dan hendak diambil pelaku.
Saat menyalakan motor hendak dibawa kabur, korban mengetahui dan langsung menghentikan pelaku yang beruntung petugas Polsek Pakisaji yang tengah patroli langsung mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan tersangka Sunari ternyata seorang residivis. Dia sudah 3 kali keluar masuk penjara, Pertama kasus perkelahian, lalu pencurian hp dan terakhir pencurian motor.
Menurut AKP Teguh Iman Sugiarto Kapolsek Pakisaji mengatakan bahwa tersangka berangkat dari rumahnya menggunakan angkot, dan melihat motor dengan kontak menempel lanngsung berusaha diembat, dan ketahuan korban dan petugas patroli langsung menangkap pelaku. Residivis 3 kali ini rencana akan dipakai sendiri, Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. (AAN)
Editor : JTV Malang