JAKARTA - Senin sore (13/2/23), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dengan pidana mati. Malamnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap istrinya, Putri Candrawathi, dengan pidana 20 tahun atas pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Putri Candrawathi ini jauh lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya menuntut Putri, 8 tahun penjara ini, membikin riuh pengunjung sidang. Karena dinilai vonis majelis memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Beratnya vonis majelis hakim terhadap Putri ini, karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Dalam pertimbangan dan keyakinan majelis hakim, juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo. Dan hal yang memberatkan lainnya, perbuatan Putri telah mencoreng organisasi Bhayangkari.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Menurut majelis hakim, terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari, serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya. Jadi, perbuatan terdakwa dianggap mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari.
Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberi keterangan, sehingga menyulitkan persidangan. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya, dan justru memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual. Karena itu, hakim juga menyatakan tidak ada hal meringankan terhadap Putri.
Bukan hanya itu saja, perbuatan Putri dinilai hakim membuat banyak kerugian. Karena akibat perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri.
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Seperti diketahui akibat kasus ini, ada 95 anggota polri harus diperiksa karena dinilai menghambat penyelidikan. Bahkan, beberapa diantaranya terpaksa dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat atau P-T-D-H.
6 diantaranya, selain dipecat dari anggota Polri, juga harus disidang pidana terkait obstruction of juctice, yang saat ini juga menunggu vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Reporter: Tim Portaljtv
Baca Juga : Tak Hanya Luka Fisik, Venna Melinda Alami Trauma Psikis
Editor : Vita Ningrum