KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah tegas untuk menyikapi ancaman kelebihan kapasitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sekoto, Kecamatan Badas. Sejak 1 Agustus lalu, pemerintah daerah mulai memperketat aturan dengan menyeleksi secara langsung jenis sampah yang diperbolehkan masuk ke kawasan tersebut.
Pembatasan ini merupakan upaya strategis untuk memangkas beban TPA Sekoto yang kian memprihatinkan akibat tumpukan material yang sulit terurai. Secara bertahap, sampah yang diizinkan masuk ke TPA nantinya hanya dibatasi pada jenis residu. Sementara untuk jenis organik dan anorganik, penanganannya ditargetkan tuntas melalui proses pemilahan mandiri di tingkat sumber.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Arman Fuadi membeberkan, beban harian pembuangan saat ini masih tergolong tinggi. "Hingga saat ini volume sampah yang masuk ke TPA Sekoto masih berada di kisaran 120 ton per hari, dan kondisinya memang masih bercampur antara organik, anorganik, maupun residu," ungkap Arman.
Arman menyebutkan, salah satu pekerjaan rumah terbesar yang masih belum tuntas adalah manajemen pengelolaan sampah dari kawasan pasar. Limbah sisa aktivitas niaga tersebut hingga kini masih mendominasi pasokan sampah organik yang setiap harinya dikirim ke TPA Sekoto.
Menyikapi hal itu, jajaran DLH Kabupaten Kediri terus menggenjot edukasi dan mendorong masyarakat untuk menekan volume pembuangan sejak dari hulu. Sistem pemilahan diyakini menjadi problem solving yang paling efektif agar muatan yang pada akhirnya diangkut menuju tempat pembuangan akhir benar-benar hanya berupa residu.(Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri

















