PONOROGO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih lokasi parkir resmi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik parkir liar yang kerap merugikan warga dengan mematok tarif tidak sesuai aturan.
Dishub mencatat saat ini terdapat 241 titik parkir resmi di wilayah Ponorogo. Tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil pada hari biasa. Sementara itu, pada acara besar seperti konser atau Grebeg Suro, tarif parkir resmi ditetapkan Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Meski aturan sudah jelas, Dishub mengakui praktik parkir liar masih ditemukan di lapangan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dishub memasang plang berisi tarif resmi di sejumlah titik parkir, sekaligus mewajibkan juru parkir menggunakan atribut resmi agar mudah dikenali masyarakat.
Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setya Budi, mengingatkan warga agar tidak ragu menolak parkir liar.
Baca Juga : Dishub Kota Malang Gembok Kendaraan Parkir di Zona Larangan
“Silakan bayar sesuai tarif resmi yang berlaku. Jangan mau jika dimintai bayaran lebih dari ketentuan,” tegasnya.
Setya juga menegaskan Dishub terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pengoptimalan pengelolaan parkir demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(milan)
Editor : JTV Madiun