Menu
Pencarian


Cabuli Balita 3 Tahun, Kakek di Tuban Ditangkap

Portaljtv.com - Senin, 6 Juli 2026 16:47
Cabuli Balita 3 Tahun, Kakek di Tuban Ditangkap
Humas Polres Tuban, Iptu M. Iksan
TUBAN -

Satreskrim Polres Tuban meringkus seorang kakek berusia 58 tahun, warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya sendiri, dan kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Peristiwa yang menggemparkan warga Kecamatan Plumpang ini terjadi pada Kamis sore, 25 Juni lalu. Awalnya, korban tengah asyik bermain di depan rumah bersama teman-temannya. Perhatian korban kemudian teralihkan oleh sebuah helikopter yang melintas di udara, sehingga ia berlari ke arah utara untuk melihatnya lebih dekat. Namun, alih-alih kembali ke rumah, korban justru masuk ke dalam rumah pelaku.

Kecurigaan muncul ketika ibu korban menyadari anaknya menghilang. Ia pun berusaha memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah, dan mendapati bahwa anaknya terlihat masuk ke rumah pelaku. Saat hendak memeriksa langsung, rumah tersebut ternyata dalam kondisi terkunci rapat.

Kekhawatiran ibu korban semakin memuncak setelah ia bersama sejumlah warga mendengar suara tangisan dari dalam rumah. Mereka pun langsung menggedor-gedor pintu rumah pelaku. Panik karena aksinya nyaris terbongkar, pelaku kemudian mengeluarkan korban melalui pintu belakang rumah.

Saat ditemukan, kondisi pakaian korban terlihat tidak wajar. Di hadapan warga yang berkumpul, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu M. Iksan, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iksan.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu keping cakram (CD) berisi rekaman CCTV, serta hasil visum korban dari pihak medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini kini masih terus didalami oleh Satreskrim Polres Tuban untuk mengungkap motif serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Editor : Bagoes Ri





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.