SURABAYA - Seorang Asisten Rumah Tangga(ART) di Surabaya, akhirnya diamankan Polsek Sukolilo. ART berinisial RY(39) ini hanya menyesali perbuatannya setelah terbukti mencuri di rumah majikannya sendiri. Pelaku yang kini distatus tersangka ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo setelah mendapat laporan terkait pencurian di rumah salah satu dosen perguruan tinggi negeri di Surabaya.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat kabur ke kampung halamannya di Trenggalek. Dari keterangan saksi korban, tersangka diketahui baru sekitar satu bulan 15 hari bekerja dan telah mencuri uang majikannya.
“saya dua kali mengambil uang setelah juragan berangkat kerja ke kampus,”terang tersangka kepada penyidik. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp65 juta .
“Kami amankan beberapa bukti dan saksi untuk dimintai keterangan. Uang yang diduga dicuri tersangka berupa uang mata asing dan perhiasan. Sempat pulang ke rumahnya Trenggalek dengan alasan butuh biaya berobat suaminya yang sakit ginjal. Kasus ini masih kami dalami,” jelas kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Bagus Setiawan)
Editor : Y. Windarto