NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi belum menerima petunjuk teknis terkait wacana pemerintah pusat yang akan mengambil alih pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika kebijakan tersebut terealisasi, Pemkab Ngawi diperkirakan bisa menghemat belanja pegawai sekitar Rp40 miliar setiap tahun.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk dari kementerian terkait mengenai kelanjutan wacana pengambilalihan pengelolaan PPPK. Padahal, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada sistem penggajian, karena sumber anggaran yang sebelumnya berasal dari APBD akan beralih menjadi APBN.
Menurut Ony, wacana pengambilalihan status kepegawaian PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat sejauh ini masih sebatas informasi. Pemkab Ngawi juga belum mengetahui kepastian mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hingga kini, Pemkab Ngawi belum menerima regulasi tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, jika kebijakan tersebut benar-benar dijalankan, seluruh kewenangan pengelolaan PPPK akan berada di pemerintah pusat, termasuk persoalan penggajian yang nantinya bersumber dari APBN.
Dengan asumsi terdapat sekitar 2.000 PPPK di Kabupaten Ngawi dan kebutuhan gaji rata-rata mencapai sekitar Rp4 miliar setiap bulan, Pemkab Ngawi diperkirakan dapat menghemat anggaran sekitar Rp40 miliar setiap tahun.
Ony menambahkan, saat ini Pemkab Ngawi masih menunggu regulasi dan kepastian dari pemerintah pusat terkait wacana tersebut. Pihaknya juga belum menentukan langkah-langkah tindak lanjut sebelum ada kejelasan mengenai kebijakan pengelolaan PPPK.
Editor : JTV Madiun

















