Menu
Pencarian


Bupati Nganjuk Belum Tanggapi Rekomendasi Penghentian Proyek Watu Lawang

Achmad Syarwani - Selasa, 13 Oktober 2026 17:48
Bupati Nganjuk Belum Tanggapi Rekomendasi Penghentian Proyek Watu Lawang
Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga (tengah) saat meninjau proyek wisata Watu Lawang, Senin (12/10/2026). (Foto: Achmad Syarwani)

NGANJUK - Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi belum memberikan tanggapan atas rekomendasi DPRD Kabupaten Nganjuk terkait penghentian sementara pembangunan wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, memastikan surat rekomendasi tersebut telah disampaikan dan diterima Pemkab Nganjuk.  Menurut Raditya, surat rekomendasi tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2 Oktober 2026, pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 Oktober 2026.

Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta pengembang melengkapi persyaratan, menghentikan kegiatan pembangunan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, serta melakukan penamaman kembali atau reboisasi bersama Perhutani.

“Surat itu langsung kami kirimkan kepada Bupati dan diterima Bagian Umum Pemkab Nganjuk pada 2 Oktober 2026. Isinya rekomendasi DPRD dengan beberapa poin, terutama penghentian proyek Watu Lawang karena izin UKL-UPL dan PBG belum ada. Kami meminta pembangunan dihentikan, kecuali pekerjaan pengamanan tebing yang sudah terlanjur dikerjakan. Pekerjaan itu tetap kami minta dilanjutkan untuk mencegah longsor, sambil menunggu kelengkapan izin,” ujar Raditya, Selasa (13/10/2026)

Menurut Raditya, bupati memiliki batas waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban atas rekomendasi tersebut. Jika hingga batas waktu itu belum ada tanggapan, DPRD akan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut surat rekomendasi tersebut.

“Sampai hari ini belum ada tanggapan dari Bupati. Kami memahami ada batas waktu 14 hari kerja. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada jawaban, kami akan mempertanyakan kepada Bupati bagaimana tindak lanjut atas surat kami,” sambung Raditya.

Di tengah belum adanya tanggapan dari bupati, Raditya Haria Yuangga kembali meninjau lokasi proyek Watu Lawang pada Senin (12/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung. Alat berat dan pekerja terlihat melanjutkan pengerjaan struktur bangunan kafe dan fasilitas glamping.

Padahal, hasil RDP DPRD pada 1 Oktober merekomendasikan penghentian sementara pembangunan fisik. Pekerjaan yang masih diperbolehkan dalam rekomendasi tersebut terbatas pada pekerjaan pengamanan tebing, berupa plengsengan dan Tembok Penahan Tanah (TPT).

Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD karena rekomendasi penghentian sementara dimaksudkan agar pembangunan tidak berlanjut sebelum seluruh persyaratan dipenuhi. DPRD meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Pembangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan diminta dihentikan sampai seluruh ketentuan dipenuhi. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.