PACITAN - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemotongan di tingkat desa. Program bantuan tersebut sejatinya diberikan untuk membantu kebutuhan dasar warga miskin dan tidak boleh mengalami pengurangan dalam bentuk apa pun.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 77.529 warga di Kabupaten Pacitan menjadi penerima manfaat program BLT Kesra. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan praktik pengumpulan iuran dari penerima bantuan, seperti yang terjadi di Desa Gunungrejo, Kecamatan Sudimoro.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Heri Setijono, menegaskan bahwa bantuan sosial wajib diterimakan secara penuh kepada penerima yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memotong atau meminta sebagian dana bantuan dengan alasan apa pun. “Seluruh bantuan itu harus diterimakan, tidak ada pengurangan dengan dalih apa pun, dan harus diterima oleh yang berhak sesuai SK maupun data,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dalam praktik pemotongan tersebut, Dinas Sosial mengaku lebih mengedepankan langkah pembinaan. Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa agar tidak mengulangi kejadian serupa. “Selama ini kita selesaikan dengan pembinaan. Ada yang sudah paham ini salah, ada yang belum, maka kita ingatkan kembali,” imbuhnya.
Baca Juga : BLT Kesra Disunat Rp100 Ribu per KPM, Dinsos Pacitan Tegaskan Bantuan Harus Utuh
Secara mekanisme, BLT Kesra diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening bank maupun kantor pos, menyesuaikan kondisi penerima.
Kasus di Desa Gunungrejo sendiri mencuat pada Desember lalu. Saat itu, muncul kesepakatan iuran sebesar Rp100 ribu dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alasan untuk membantu warga lain yang belum mendapatkan bantuan. Kesepakatan tersebut disebut terjadi dalam rapat antara pemerintah desa dan warga pada akhir November 2025.
Dana iuran kemudian dikumpulkan oleh koordinator di beberapa dusun, di antaranya Tumpakrejo, Rejoso, Pager Gunung, dan Krajan. Namun setelah muncul kekhawatiran bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar aturan, seluruh dana yang terkumpul akhirnya dikembalikan kepada para penerima.
Baca Juga : Aniaya Anak Dibawah Umur, Bripka AD Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim
Sebanyak 236 KPM dilaporkan telah menerima kembali uang tersebut. Proses pengembalian juga disertai surat pernyataan sebagai bukti administrasi. Sementara Kapolres Pacitan, Ayub Diponegoro Azhar, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi atas persoalan tersebut. Dari hasil penelusuran, seluruh dana disebut telah dikembalikan kepada masyarakat. “Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan keuangan negara. Kami juga siap menerima laporan masyarakat jika ditemukan hal serupa,” ujarnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















