KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan sesuai aturan. Sebanyak 95 guru PPPK hasil rekrutmen tahun 2021 dipastikan telah menerima perpanjangan masa kontrak.
Kepastian ini disampaikan menanggapi kekhawatiran di sejumlah daerah terkait tidak diperpanjangnya kontrak PPPK. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek menegaskan seluruh proses perpanjangan di wilayahnya dilaksanakan berdasarkan regulasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan, perpanjangan kontrak didasarkan pada tiga indikator utama: ketersediaan formasi jabatan yang masih dibutuhkan, kemampuan anggaran daerah, serta hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan pegawai.
"Perpanjangan kontrak PPPK hanya dapat dilakukan apabila formasi masih dibutuhkan, anggaran tersedia, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai dinilai baik," jelas Indrayana.
Baca Juga : Pelindo Dan Pemkab Trenggalek Konservasi Terumbu Karang Di Pantai Mutiara
Pada periode perpanjangan terakhir, tercatat 95 guru PPPK angkatan 2021 resmi melanjutkan kontrak. BKPSDM memastikan kondisi PPPK di Trenggalek saat ini relatif stabil dan tidak ada pengurangan pegawai akibat evaluasi.
Mekanisme ke depan, perpanjangan tetap diawali dengan penilaian kinerja oleh kepala organisasi perangkat daerah masing-masing. Hasil penilaian kemudian diverifikasi oleh BKPSDM, termasuk disesuaikan dengan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran. Untuk Trenggalek, masa perpanjangan kontrak PPPK ditetapkan selama tiga tahun sesuai arahan Bupati.
Terkait isu pengalihan status PPPK menjadi PNS, pemerintah daerah menyatakan hingga kini belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat dan masih menunggu kebijakan lanjutan.
Baca Juga : Pemkab Trenggalek Ajukan Kuota BBM 2026, Solar 174 Ribu KL dan Pertalite 968 Ribu KL
"Belum ada petunjuk resmi terkait perubahan status PPPK menjadi PNS," tegas Indrayana. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















